Ingat Tahun Depan Suket Pengganti KTP Tak Berlaku
Jika sudah beres, e-KTP langsung diberikan. Namun, jika masih ada masalah seperti data ganda, dispendukcapil akan berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus data ganda.
Anang mengatakan, pihaknya optimistis target penyelesaian e-KTP hingga akhir bulan ini tuntas. Namun, saat ditanya apakah ada risiko warga yang belum memiliki e-KTP hingga tahun depan tidak bisa menggunakan surat tersebut untuk berbagai keperluan, Anang belum bisa memastikan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika masih ada warga yang memegang suket hingga awal tahun. ''Dispendukcapil bakal menunggu instruksi dari pusat,'' jelas alumnus Universitas Airlangga itu.
Kewajiban warga mengantongi e-KTP tahun depan diterapkan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya soal Pemilu 2019 yang tidak boleh menggunakan suket sebagaimana pada pemilu sebelumnya. ''Aturannya wajib menggunakan e-KTP,'' jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, masih adanya warga yang membawa suket harus disikapi serius oleh pemkot. Khususnya segera mencari solusi terbaik agar semua warga mengantongi e-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dia pun meminta pemkot proaktif melaporkan kondisi pencetakan e-KTP ke pemerintah pusat. Upaya itu penting agar pemerintah pusat segera memberikan fasilitas ke Surabaya untuk percepatan pencetakan e-KTP.
''Terutama untuk blangko e-KTP,'' katanya. Selama ini pengadaan blangko merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkot hanya sebagai penerima. Padahal, minimnya blangko menjadi faktor utama telatnya pencetakan e-KTP di Surabaya.
Herlina mengatakan, dewan dan pemkot sudah mengupayakan percepatan pencetakan e-KTP dengan terus menambah fasilitas. Salah satunya printer e-KTP yang tahun depan dianggarkan untuk sembilan kecamatan. ''Yang belum punya printer akan difasilitasi tahun depan,'' jelasnya.