Ingatkan Pemerintah Bijak Sikapi Arab Saudi demi Nasib TKI
Senin, 26 Maret 2018 – 22:11 WIB
“Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu,” paparnya.
Indonesia dan Arab Saudi sebenarnya sama-sama telah mengaksesi Konvensi Wina 1963. Pasal 36 Konvensi Wina mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya.
"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," pungkas Hikmahanto.(dms/JPC)