Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
"Jadi, saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” kata Rovan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut pelaku AA (20) juga berstatus buronan di Polres Depok.
"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Laporan pertama, yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kemudian laporan kedua korban berinisial NH (23) yang di laporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.
Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama, yaitu melalui aplikasi chat Line.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, " ucapnya.