Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
jpnn.com - jpnn.com - Siapa yang tidak mengenal Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu (Jawa Barat) dengan luas 1200 hektar.
Pondok pesantren modern itu dipimpin tokoh ternama bernama Syaykh A.S. Panji Gumilang.
Panji Gumilang dan Al-Zaytun adalah dua nama besar yang saling berkaitan.
Ponpes Al-Zaytun yang berdiri 17 tahun yang lalu tersebut memiliki santri hampir 4000 orang dengan 345 guru dan karyawan hampir 1000 orang.
Siapa mengira, pesantren megah yang dipimpin Panji itu, bisa melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan 116 guru tanpa pesangon.
Pemberhentian juga tidak disertai surat resmi PHK. Padahal ke-116 guru tersebut sudah mengabdi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun rata-rata 15-17 tahun.
Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pihaknya telah melakukan kajian hukum atas kasus PHK massal ratusan Guru YPI Al-Zaytun dan menemukan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Panji dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dan bagian dari manajemen YPI Al-Zaytun.
"Ada 10 dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun," kata Retno di Jakarta, Minggu (5/2).
Ada pun kesepuluh dugaan pelanggaran hukum tersebut sebagai berikut: