Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
Pertama, telah memecat 116 guru tanpa alasan yang bisa dibenarkan pasal 61 UU RI No 13/2013 tentang tenaga kerja dan Pasal 30 UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebagaimana diatur dalam kedua UU tersebut, tidak satu pun alasan memenuhi syarat dalam kasus PHK 116 Guru YPI AL-Zaytun.
Kedua, telah melakukan pelanggaran pasal 151 UU RI No. 13 Tahun 2013 yang melarang pemberi kerja melakukan PHK dengan sepuluh alasan.
Dari ke-10 alasan tersebut, yang berkaitan dengan kasus ini adalah pada butir delapan, yaitu : pekerja yang mengadukan pemberi kerja kepada yang berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana.
Para guru yang dipecat pernah melaporkan Panji atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada 27 Januari 2017.
Kemudian pada 13 Januari 2017 mereka melapor ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan penghinaan dan penistaan terhadap guru karena menyebut “banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan”, dalam suatu kegiatan zikir di lingkungan pesantren Al-Zaytun dan di hadapan ribuan santri.
Ketiga, melanggar pasal 154 huruf c Undang-undang Ketenagakerjaan(UUK) mengatur PHK terhadap pekerja yang tidak memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya dalam hal pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun.
Namun, PHK tidak boleh dilakukan karena alasan pekerja tersebut melaporkan pimpinan perusahaan kepada yang berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana, karena ke-116 guru yang diberhentikan belum memasuki usia pensiun.