Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
Keempat, pimpinan dan manajemen YPI Al-Zaytun telah melanggar pasal 163 UU No. 13/2003 UUK tentang prosedur PHK.
Teknis pelaksanaan PHK dalam pasal tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan.
Pemberhentian kerja ke-116 guru YPI Al-Zaytun tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 163 tersebut.
Bahkan pemberhentian tidak pernah disampaikan manjemen YPI AL-Zaytun, baik secara lisan maupun tulisan.
Para guru yang di PHK juga tidak pernah dijelaskan apalagi diajak dialog terkait pemberhentian mereka.
Kelima, melanggar pasal 30 dan 31 UU RI No. 14 Tahun 2005 terkait alasan dan prosedur pemberhentian guru.
Apalagi ke-116 guru tersebut merupakan pegawai tetap yang memiliki NUPTK dan bersertifikat
Ke-116 guru mengalami pencopotan jabatan dan kemudian pemberhentian atau dinonjobkan pihak YPI Al-Zaytun tanpa penjelasan baik secara lisan maupun tertulis.