Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun

Minggu, 05 Februari 2017 – 19:04 WIB
Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun - JPNN.COM
Salah satu bagian dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Foto: Wikipedia

Keputusan sepihak tersebut tanpa didahului Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dan kesempatan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen tersebut.

Keenam, melanggar UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 31 (1) pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) bisa dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Ke-116 guru yang diberhentikan tidak pernah diberi kesempatan melakukan pembelaan diri, bahkan meminta penjelasan mengapa mereka diberhentikan pun sulit diperoleh.

Pintu dialog tidak pernah dibuka meski para guru berkali-kali meminta klarifikasi.

Ketujuh, melanggar pasal 30 (2) UU RI No. 14/2005 bahwa guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama”.

Sementara dalam kasus PHK 116 guru ini, manajemen YPI Al-Zaytun belum memberikan para guru surat resmi PHK, apalagi mendapatkan kompensasi finansial sebagaimana ketentuan tersebut.

Kedelapan, pihak YPI Al-Zaytun dan Panji tidak pernah membuka ruang dialog terkait pemberhentian ini, tapi justru bertindak represif dengan mengerahkan massa untuk mengadang para guru masuk lingkungan pesantren tersebut.

Padahal mereka datang pada 6 Januari 2017 itu untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Dewan Guru Ma’had Al Zaytun tertanggal 21 Oktober 2016.

Siapa yang tidak mengenal Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu (Jawa Barat) dengan luas 1200 hektar. Pondok pesantren modern itu dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News