Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
Keputusan sepihak tersebut tanpa didahului Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dan kesempatan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen tersebut.
Keenam, melanggar UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 31 (1) pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) bisa dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Ke-116 guru yang diberhentikan tidak pernah diberi kesempatan melakukan pembelaan diri, bahkan meminta penjelasan mengapa mereka diberhentikan pun sulit diperoleh.
Pintu dialog tidak pernah dibuka meski para guru berkali-kali meminta klarifikasi.
Ketujuh, melanggar pasal 30 (2) UU RI No. 14/2005 bahwa guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama”.
Sementara dalam kasus PHK 116 guru ini, manajemen YPI Al-Zaytun belum memberikan para guru surat resmi PHK, apalagi mendapatkan kompensasi finansial sebagaimana ketentuan tersebut.
Kedelapan, pihak YPI Al-Zaytun dan Panji tidak pernah membuka ruang dialog terkait pemberhentian ini, tapi justru bertindak represif dengan mengerahkan massa untuk mengadang para guru masuk lingkungan pesantren tersebut.
Padahal mereka datang pada 6 Januari 2017 itu untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Dewan Guru Ma’had Al Zaytun tertanggal 21 Oktober 2016.