Ini Alasan Pelapor Lyra Virna Tak Langsung Ditahan
Rabu, 28 Maret 2018 – 10:57 WIB
Sementara, Lyra juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas laporan balik Lasty.
Istri presenter Fadlan ini dituduh telah mencemarkan nama baik ADA Tour and Travel saat memposting keluhan di media sosial pribadinya.
Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)