Ini Alasan Pelapor Lyra Virna Tak Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Setelah dijemput paksa, pelapor Lyra Virna, Lasty Annisa akhirnya dipulangkan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
“Untuk sementara kami pulang dulu,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti, pada jpnn, Rabu (28/3).
Sayang, masih belum diketahui kapan Lasti Annisa akan kembali menjalani pemeriksaan.
“Kalau itu (pemeriksaan lanjutan-red) nanti lihat perkembangannya,” tukas AKBP Dedy.
Sebelumnya, Lasty Annisa dijemput paksa di kediamannya Bekasi, pada Selasa (27/3) karena sudah dua kali mangkir panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan (Lasty-red) kemarin dibawa oleh penyidik dari kediamannya kemarin karena dua kali (pemanggilan-red) tidak datang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Pemeriksaan bos biro perjalanan haji dan umrah itu terkait laporan Lyra Virna atas dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.
Dalam kasus ini, Lasty dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP.