Ini Alasan Polisi Menetapkan 3 Petugas jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP (standar operasional prosedur) dengan pelaksanakan, maka itulah bentuk kelalaian. Detailnya, apa pun bentuk dan lain sebagainya, biarlah itu menjadi materi penyidikan," ucap Tubagus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menjelaskan bahwa bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi nanti akan diuraikan sesuai dengan rumusan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
“Saat ini, masih perlu adanya pendalaman dari keterangan ahli (untuk kedua pasal itu),” kata Tubagus.
Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)