Ini Alasan Polisi Menetapkan 3 Petugas jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiganya yakni RU, Y dan S, merupakan petugas lapas yang berjaga pada malam sebelum kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menuturkan penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibat orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam rumusan Pasal 359 KUHP.
Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
“Tiga tersangka ini untuk Pasal 359 KUHP,” tegas Kombes Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Dia menjelaskan bahwa berdasar keterangan ahli, penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang diduga kuat karena korsleting listrik.
Kebakaran itu kemudian mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Beberapa tanda-tanda antara lain ada jelaga di tengkoraknya, kemudian kandungan CO2 di dalam darah. Kemudian disimpulkan bahwa meninggalnya seseorang itu karena kebakaran," ujar Tubagus.
Tugabus melanjutkan bahwa kebakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia itu lantaran diduga karena adanya kelalaian petugas.