Ini Alasan PPATK Baru Blokir 60 Rekening Milik ACT
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan baru memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengaku pihaknya baru mendapatkan data tambahan.
"Pascapemberitaan memang makin banyak laporan disampaikan kepada PPATK. Kemudian, pihak pelapor mendapatkan data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK," kata Ivan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).
Data tambahan itu, kata dia, dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan oleh PPATK sesuai kewenangan.
Ivan mengatakan seusai mendapatkan data tanbahan, PPATK berinisiatif melakukan kewenangannya dengan membekukan rekening milik ACT itu.
"Sebelum itu ada yang sudah dibekukan, hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," beber Ivan.
Ivan mengaku pemblokiran rekening milik ACT itu dilakukan agar PPATK bisa menganalisis lebih lanjut.
Menurut Ivan, analisis dan pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidak dugaan penyimpangan aliaran dana oleh ACT.