Ini Alasan Satgas Covid-19 Tetapkan Harga PCR, Faskes Diminta Jangan Main-main!
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Corona dengan metode RT-PCR.
Penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu.
Sedangkan, di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," kata dia di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Kamis (28/10).
Menurut Wiku, pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan.
Di antaranya, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, perangkat reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Dia menegaskan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.