Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Satgas Covid-19 Tetapkan Harga PCR, Faskes Diminta Jangan Main-main!

Kamis, 28 Oktober 2021 – 22:43 WIB
Ini Alasan Satgas Covid-19 Tetapkan Harga PCR, Faskes Diminta Jangan Main-main! - JPNN.COM
Update harga PCR terbaru untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar kedua wilayah itu disampaikan oleh Kemenkes. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Corona dengan metode RT-PCR.

Penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu.

Sedangkan, di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.

"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," kata dia di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Kamis (28/10).

Menurut Wiku, pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan.

Di antaranya, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, perangkat reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Dia menegaskan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah kembali menyesuaikan tes Corona dengan metode RT-PCR. Harga yang sudah ditetapkan pemerintah pun diharapkan tidak ditingkatkan oleh fasilitas kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close