Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:10 WIB
Kepada keluarga, lanjut Paryono, diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
"Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen," ucapnya.
Dia menambahkan, penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 5 Mei 2021 di Kantor KemenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: