Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19 

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:10 WIB
Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19  - JPNN.COM
Tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat (KP) Anumerta dan pensiun bagi tenaga kesehatan (nakes) berstatus PNS yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Pertek tersebut diberikan kepada 25 nakes PNS dan telah ditandatangani Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Sri Widayanti.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, alur penerbitan Pertek KP Anumerta dimulai dari instansi asal PNS yang direkomendasikan mendapat KP Anumerta, mengirimkan surat usul status tewas kepada BKN.

Kemudian Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) BKN melakukan verifikasi dan atas usulan yang memenuhi syarat Direktorat SKK memberikan rekomendasi tewas.

"Selanjutnya instansi asal menerbitkan SK Tewas dan mengusulkan KP Anumerta dan pensiun kepada Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara," terang Paryono di Jakarta, Selasa (4/5). 

Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara kemudian menerbitkan Pertek KP Anumerta dan Pensiun. Terakhir instansi asal menerbitkan SK KP Anumerta dan Pensiun berdasarkan Pertek yang diterbitkan BKN.

Paryono menjelaskan, penetapan status PNS tewas dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.  

"Kepada PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa KP Anumerta setingkat lebih tinggi," ucapnya.

Sebanyak 25 tenaga kesehatan (nakes) PNS yang meninggal karena menangani pasien Covid-19 mendapatkan hak istimewa, apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close