Ini Komponen Gaji Perdana PPPK, Tunjangan Fungsional Belum Dihitung
jpnn.com, JAKARTA - Gaji perdana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 mulai diberikan bulan ini.
Sayangnya, gaji yang mereka terima belum utuh seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada instansi daerah.
Informasi yang JPNN.com terima dari PPPK sejumlah daerah, tunjangan fungsional yang tadinya masuk di leger gaji perdana Maret direvisi dengan alasan harus menunggu peraturan kepala daerah. Alhasil, bulan ini belum ada tunjangan fungsional yang sebesar Rp185 ribu.
"Kami enggak dapat tunjangan fungsional bulan ini. Informasinya sih nanti bulan depan baru dihitung," kata salah satu PPPK di Jawa Timur yang tidak mau disebutkan namanya itu, Selasa (9/3).
Sama halnya dengan PPPK di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Yang baru menerima gaji di awal Maret belum mendapatkan tunjangan fungsional. Alasannya kelengkapan administrasi untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK belum semuanya beres.
"Kami kan baru pertengahan Februari terima SK. Kemudian baru urus berkas-berkas di atas tanggal 20 tetapi alhamdulillah awal Maret sudah dikasi gaji," ungkap sumber JPNN.com di Jateng yang minta tidak dipublikasikan namanya.
"Jadi berkas tunjangan belum bisa dimasukkan oleh bendahara gaji mengingat berkas kami baru masuk akhir Februari. Pemda baru mencairkan gaji pokok saja. Namun, kami sudah berterima kasih sekali. Alhamdulillah bisa terima gaji bersih Rp 3,5 jutaan," ungkap guru PPPK ini.
Lantas bagaimana komponen gaji PPPK bulan ini yang real diterima PPPK?