Ini Komponen Gaji Perdana PPPK, Tunjangan Fungsional Belum Dihitung
Mari kita cek di leger gaji yang diterima JPNN.com. Ambil contoh gaji guru PPPK yang memiliki satu istri/suami dan dua anak.
Guru PPPK masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Gaji pokoknya Rp 2.966.500. Tunjangan istri/suami Rp296.650, tunjangan anak Rp 118 ribu sehingga totalnya Rp 3.381.810.
Kemudian mereka mendapatkan berbagai tunjangan juga. Bulan ini tunjangan yang diterima hanya tunjangan beras Rp289.680. Untuk tunjangan fungsional Rp 185 ribu khusus bulan ini tidak diberikan.
Tercantum juga BPJS kesehatan 4% Rp 135.272, tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 7.120, jaminan kematian (JKM) Rp 21.359.
Setelah gaji pokok ditambah berbagai tunjangan tersebut maka jumlah gaji PPPK bertambah menjadi Rp 3.835.278 per bulan. Namun, itu masih gaji gotor sebab ada iuran yang harus dibayar PPPK.
Apa saja itu? Kita cek lagi di leger gaji PPPK, ada beberapa komponen yang menjadi kewajiban PPPK. Yaitu potongan BPJS kesehatan 4% sebesar Rp 135.272. Potongan IWP 1% sebesar Rp 33.818, potongan IWP 3,25 sebesar Rp 33.818, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKM Rp 21.359. Dengan demikian total potongan bulannya Rp 307.478.
Nah, gaji kotor PPPK Rp 3.835.278 kemudian dipotong Rp 307.478 sehingga pendapatan bersih yang diterima guru PPPK sebesar Rp 3.527.800.
"Kalau sudah ditambahkan tunjangan fungsional Rp 185 ribu, insyaallah bulan depan kami sudah menerima gaji Rp 3.712.800. Bulan ini dapatnya Rp 3,5 jutaan," pungkas guru PPPK di Jabar. (esy/jpnn)