Ini Lho Pengedar 2.000 Butir Ekstasi & 998 Gram Sabu-Sabu di Denpasar, Heri Siap-Siap Saja
Senin, 28 November 2022 – 20:17 WIB
Saat penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menemukan sebuah brankas berisi timbangan elektrik dan sejumlah barang lain untuk kebutuhan memperlancar proses logistik narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)