Ini Motif 3 Pengeroyok Imam Masjid di Serang, Astagfirullah
Seketika, RY memukul wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.
Setelah itu, tersangka SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.
Ketika korban berhasil melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Korban yang tidak terima atas pengeroyokan itu langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Baca Juga: Politikus Anti-Islam Mau Bakar Al-Qur'an, Swedia Diguncang Kerusuhan
Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB
Penangkapan itu dilakukan penyidik berdasarkan laporan polisi dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban.
AKBP Yudha menjelaskan oara pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.