Ini Sikap PDIP Terkait Pernyataan Kontroversial Ribka Tjiptaning soal Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Ribka Tjiptaning bertujuan untuk mengingatkan kepada pemerintah agar tidak berbisnis dengan rakyatnya.
PDI Perjuangan meminta publik melihat pernyataan Ribka secara menyeluruh sebagai satu kesatuan pesan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kadernya itu mengingatkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait garis kebijakan politik kesehatan yang seharusnya kedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Mbak Ribka menegaskan agar negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat, seperti yang nampak dari pelayanan PCR, di dalam praktik dibeda-bedakan. Bagi yang bersedia membayar tinggi, hasil PCR cepat sedangkan bagi rakyat kecil seringkali harus menunggu tiga hingga sepuluh hari, hasil PCR baru keluar. Komersialisasi pelayanan inilah yang dikritik oleh Ribka Ciptaning. Sebab pelayanan kesehatan untuk semua, dan harus kedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan," kata Hasto dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/1).
PDIP, lanjut Hasto, berupaya mengatasi pandemi Covid-19 dengan membantu pemerintah. Termasuk sejak awal memberikan dukungan atas program pemberian vaksin pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
“Kesehatan rakyat merupakan salah satu fungsi dasar negara terhadap rakyatnya. PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Jokowi, dan sejak awal kami mengusulkan agar vaksin dapat diberikan secara gratis kepada rakyat. Apa yang dilakukan pemerintah termasuk vaksin perdana hari ini merupakan bentuk kebijakan mengedepankan keselamatan rakyat, keselamatan bangsa dan negara sebagai skala prioritas tertinggi," kata dia.
PDIP, menurut Hasto, mengedepankan prinsip gotong royong. Hasto mengatakan, sikap partai memutuskan vaksin untuk rakyat sangat penting.
"Dalam keputusan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan tersebut sikap fraksi PDI Perjuangan DPR RI juga mendukung. Kritik agar pelayanan publik tidak dikomersialisasikan adalah bagian dari fungsi DPR di bidang pengawasan," jelas dia.