Ini Syarat Membeli Minyak Goreng MinyaKita, Enggak Perlu KTP, Ribet
Jumat, 10 Februari 2023 – 16:30 WIB
Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.
Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (antara/jpnn)