Ini Toh Alasannya Pemerintah Ubah Syarat Naik Pesawat dari Antigen ke PCR
Namun, Reisa menegaskan kebijakan tes tersebut akan terus mengalami evaluasi dan dipantau untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Namun, tentunya kebijakan ini seperti kebijakan lain, akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang,” katanya.
Dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 disebutkan ada protokol lain yang harus diterapkan di dalam pesawat.
Yakni, memakai masker dengan baik dan benar, menutupi hidung dan mulut, serta menggunakan masker berlapis.
Selain itu, penumpang tidak diperkenankan berbicara, baik melalui telepon maupun secara langsung, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama penerbangan.
Reisa mengimbau masyarakat melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
Kemudian, mengikuti perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia untuk mengetahui bila kebijakan berubah sewaktu-waktu.
“Saya akan tambahkan sekali lagi, situasi ini dapat cepat sekali berubah. Kebijakan pun akan terus mengikuti perkembangan dan informasi dengan cepat juga bisa berubah."