Inilah 5 Pemda Penerima Adipura Kencana, Simak Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya
Program Adipura, lanjutnya, merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) di Indonesia. Jadi, Adipura punya nilai yang sangat mendasar.
Dijelaskan, Kementerian LHK juga punya agenda untuk replikasi ekosistem yang bisa masuk karena dikaitkan dengan ruang terbuka hijau, termasuk penanaman dan partisipasi masyarakat.
"Berbagai kegiatan yang kita lakukan dengan partisipasi masyarakat itu sangat potensial hasilnya," kata Siti.
Melalui Adipura, kampung iklim, mangrove, replikasi dan restorasi ekosistem, hingga kegiatan membersihkan sungai atau ekoriparian bisa menjadi koridor bagi pembangunan daerah.
"Kalau kita punya kota-kota yang teduh, nanti contohnya akan kelihatan kota-kota yang hebat," ucapnya.
Lebih lanjut, Menteri LHK Siti Nurbaya berpesan agar pemda menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Dia berharap penganugerahan Adipura kali ini bisa menciptakan kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.