Inilah Beberapa Kalimat di Grup WA KAMI, Ada Kata Maling dan Setan
JG bahkan melakukan skenario agar rusuh demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 bisa sama seperti rusuh pada 1998.
"JG ini dalam WA grup tadi menulis "batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjejeran". Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” terang Argo.
Kalimat-kalimat provokasi dari JG di WA grup itu sudah dijadikan polisi juga sebagai barang bukti.
Kemudian disita juga bom molotov yang digunakan untuk melempari fasilitas hingga mobil sampai terbakar.
“Tersangka ketiga inisal NZ, ini dia sampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin. NZ yakin pemerntah sendiri bakal perang sama Tiongkok. Lalu tersangka berikutnya WRP menyampaikan wajib bawa bom molotov,” urai Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menerangkan, dalam penangkapan empat pegiat KAMI Medan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti handphone, lalu ada uang Rp 500 ribu yang digunakan untuk suplai logistik.
“Ada juga ATM kami sita dan ini menjadi petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut,” tegas Argo.
Terhadap empat tersangka pegiat KAMI Medan itu, semuanya sudah ditahan Bareskrim Polri. Keempatnya dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.