Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?
Senin, 04 Mei 2020 – 11:36 WIB
B. THR 2020 tidak diberikan kepada:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, TNI, Anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, TNI, Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian