Inilah Sanksi Tegas Dishubtrans DKI untuk Uber Taxi
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan menindak tegas taksi Uber. Tindakan itu diambil apabila taksi Uber tetap beroperasi meski tidak mendapatkan izin.
“Kalau mau operasi seperti itu, silakan. Yang penting, saya akan tindak. Sudah gitu saja, enggak ada cerita pokoknya,” kata Kepala Dishubtrans DK Andri Yansyah, Juma (25/9).
Andri menjelaskan, sanksi yang akan diberikan tidak hanya dikandangkan. Taksi Uber yang melanggar akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Kalau cuma dikandangin doang, enak banget. Ya kami proses secara hukum lah. Kemarin, Diskrimsus Polda Metro Jaya sudah bilang saat ini sudah memeriksa 26 saksi terhadap kasus penangkapan beberapa armada taksi Uber,” ucapnya.
Karenanya, mantan Camat Jatinegara itu akan meningkatkan peranan Satgas Tatib. Satgas itu terdiri dari 25 petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 25 Satpol PP, dan 50 petugas Dishubtrans.
"Nah di tingkat wilayah terdiri dari 10 orang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 10 Satpol PP dan 30 petugas dari kami. Jadi mereka akan bertugas terus untuk melakukan penertiban taksi online dan angkutan umum ilegal,” ungkap Andri. (gil/jpnn)