Didakwa Terima Uang Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta
Kamis, 06 September 2012 – 11:43 WIB
Dakwaan ketiga, "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP" tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh,