Inmendagri 21/2022 Terbit, Simak Aturan Terbaru di Luar Jawa dan Bali
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 mengatur penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum di luar Jawa dan Bali.
Berdasarkan aturan tersebut, tempat umum di daerah Level 3 hanya boleh digunakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 diperbolehkan hingga 100 persen.
"Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (12/4).
Kemudian, Inmendagri 21/2022 juga mengatur penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran di Level 2 yang kini bisa beroperasi hingga pukul 22.00.
Sementara itu, bioskop hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning dengan kapasitas sesuai level PPKM di setiap daerah.
Terkait pelaksanaan pertandingan olehraga, dilakukan penekanan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru, media, staf pendukung, dan penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi di arena kompetisi dan tempat latihan.
Seluruh pemain, ofisial, kru, media, staf pendukung, dan penonton juga harus divaksinasi minimal dua dosis dan hasil negatif pemeriksaan antigen pada hari pertandingan.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, juga dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanami Medan, Bandara Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan internasional.