Inovasi Masjid Al Azhar di Tengah Pandemi, Bayar Zakat Tanpa Perlu Keluar dari Mobil
"Muzaki dapat membayar zakat dengan layanan tanpa turun, petugas yang akan menghampiri dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan," kata Iding.
Untuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang sebesar Rp 50 ribu. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer atau debit ATM.
Selain zakat fitrah, petugas amil zakat Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran infak, sodakoh, zakat mal dan fidyah.
Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin satu hari sejumlah hari tidak puasa dengan satu atau dua fidyah makanan pokok.
"Untuk fidyah kita hitungannya Rp27 ribu per hari, jadi untuk besarannya dikalikan aja jumlah hari tidak puasa," kata Iding.
Selain secara drive thru, Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran zakat secara tatap muka dan secara daring lewat transfer antar bank.
Untuk pembayaran zakat secara tatap muka, dilakukan di tenda yang tersedia di pintu timur dan pintu barat Masjid Al Azhar.
Petugas menerapkan protokol kesehatan selama proses pembayaran zakat tatap muka dan pada saat pembacaan akad tidak bersalaman.
Iding mengatakan layanan pembayaran zakat dibuka dari jam 08.00 pagi hingga 20.00 WIB dan berlangsung sampai malam takbiran.