Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit Sebentar Lagi Diterbitkan
Menurutnya, pemerintah harus melihat terlebih dulu apakah tata ruangnya perizinan itu cocok untuk budi daya. Termasuk memastikan apakah betul itu bisa untuk konversi.
“Ada permohonan yang belum ada usulan apa-apa sama sekali, misalnya. yang seperti itu mungkin dipertimbangkan untuk diperketat, karena dianggap syaratnya belum ada. Jadi itu sebetulnya pertimbangan-pertimbangan untuk legalitas,” lanjutnya.
Selain itu, kata Menteri Siti, evaluasi terhadap izin yang sudah keluar dari Kementerian LHK untuk pelepasan juga dilakukan dalam rangka sudah jadi HGU atau belum.
Pemerintah akan melihat setelah jadi HGU, aktivitas apa yang dilakukan pengusaha.
“Jadi sebetulnya pelepasan-pelepasan untuk kebun juga akan dievaluasi. Kemudian evaluasi untuk misalnya sudah ada izin tapi belum ada kegiatan, berubah penggunaan tanahnya, dan perubahan komoditas dari pengajuan,” tegas Siti.
Pemerintah juga mengevaluasi izin yang sedang berproses.
“Misalnya apabila masih mempunyai hutan masih produktif, maka hutan yg masih produktif tidak dilepaskan dan menjadi hutan produksi tetap. Jadi kami teknis-teknis seperti itu,” sambung Menteri Siti.
Dia mengatakan saat ini draf inpres itu sedang dikoreksi di Kemenko Perekonomian soal mekanisme di dalam evaluasi dan penataa perizinan sawit.