Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit Sebentar Lagi Diterbitkan
“Karena di dalam draf instruksinya, yang saya waktu itu belum tahu, menyusunnya bagaimana, bunyinya itu, rekomendasi untuk pengalihan, rekomendasi untuk bisa diperolehnya izin itu dari tim-nya di kedeputian di Menko. saya bilang, itu harus hati-hati, karena tentang rekomendasi alih fungsi, itu adanya di UU. Oleh UU diatur dengan tim terpadu, dengan evaluasi-evaluasi segala macam. Jadi saya sudah minta di-adjust. Itu saja,” jelasnya.
Siti mengatakan sejauh ini dia meminta dalam inpres cukup 2-3 tahun dilakukan moratorium sehingga tidak ada izin baru.
Selama selang waktu itu dia mengharapkan dilakukan peremajaan terhadap lahan sawit.
Namun, keputusan sepenuhnya tetap bergantung pada hasil akhir yang tertulis dalam Inpres itu nantinya saat diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, moratorium izin perkebunan kelapa sawit adalah janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat peringatan Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 April 2016 lalu.
Dengan menunda ekspansi lahan, pelaku usaha kelapa sawit diharapkan fokus menggenjot produktivitas.(flo/jpnn)