Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

INSP!R Indonesia Menolak Draf RUU Kesehatan, DPR Tolong Dengar Ini

Senin, 20 Februari 2023 – 15:45 WIB
INSP!R Indonesia Menolak Draf RUU Kesehatan, DPR Tolong Dengar Ini - JPNN.COM
Ketua Presideum INSP!R Indonesia Yatini Sulistyowati melontarkan kritik pedas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presideum INSP!R Indonesia Yatini Sulistyowati melontarkan kritik pedas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Pasalnya, alih-alih meningkatkan kewenangan dan tugas BPJS, RUU Kesehaan dinilai memangkas independensi dan kewenangan BPJS dengan memposisikan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS di bawah menteri.

"Kehadiran draft RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS untuk mengelola jaminan sosial dengan lebih baik lagi," kata Yatini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/2).

Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yaitu melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Tidak hanya itu, lanjut Yatini, proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden harus melalui menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan melalui Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Ketentuan ini diatur di Pasal 22 ayat (2) huruf d RUU Kesehatan.

Proses pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS pun dalam kendali Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan, yang diberi kewenangan membentuk panitia seleksi bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden. Hal ini diatur dala Pasal 28 ayat (1) RUU Kesehatan.

Pada UU BPJS, Direksi dan Dewas BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dan Direksi maupun Dewas tidak bisa melaksanakan penugasan dari Menteri. BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala enam bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Kedua BPJS mengelola dana masyarakat, bukan dana APBN/APBD.

Ketua Presideum INSP!R Indonesia Yatini Sulistyowati melontarkan kritik pedas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News