INSP!R Indonesia Menolak Draf RUU Kesehatan, DPR Tolong Dengar Ini
"Oleh karenanya pengelolaan dana masyarakat ini harus terhindar dari intervensi pihak lain seperti menteri," beber Yatini.
Dia menegaskan jika ada dana APBN dan APBD yang dibayarkan ke BPJS, itu merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakt miskin ke BPJS Kesehatan, kewajiban Pemerintah membayar iuran JKN bagi PNS, TNI dan Polri sebagai Pemberi Kerja bagi PNS, TNI, dan Polri.
"Itu semua amanat UU SJSN kepada Pemerintah, termasuk pembayaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja," ucap Yatini.
Dia mengingatkan jika pengelolaan dana masyarakat dapat diintervensi oleh menteri.
"Akan berpotensi merugikan masyarakat dan pekerja/buruh, karena dana untuk membayar manfaat jaminan sosial akan terganggu," kata Yatini.
Menurutnya, Status Badan Hukum Publik bagi BPJS harus dimaknai sebagai bentuk independensi BPJS dalam mengelola jaminan sosal, yaitu bertanggungjawab langsung ke Presiden, bukan bertanggungjawab melalui menteri.
INSP!R Indonesia yang merupakan koalisi berbagai organisasi masyarakat yang peduli pada pelaksanaan jaminan sosial menilai kehadiran RUU Kesehatan akan menurunkan kualitas pengelolaan jaminan sosial yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas pelayanan dan manfaat jaminan sosial kepada rakyat Indonesia.
"INSP!R Indonesia meminta DPR RI dan Pemerintah mengurungkan niat untuk merevisi UU BPJS di RUU Kesehatan," tegas Yatini.