Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan RUU Kesehatan harus dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, omnibus RUU Kesehatan harus dipikirkan secara matang, karena dampaknya bukan hanya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi juga juga terhadap variabel kesehatan lainnya seperti bidan, perawat, dan sebagainya.
“Jadi, pembahasan ini benar-benar harus dikaji secara hati-hati, apakah perlu menggunakan omnibus untuk melakukan satu perbaikan dalam UU sistem kesehatan kita? Saya rasa RUU Kesehatan Omnibuslaw ini tidak perlu, harusnya hanya sampai Peraturan Pemerintah (PP),” tutur Kurniasih.
Kurniasih mengatakan dalam amanah UUD 1945 bahwa negara memberikan layanan kesehatan terbaik, setiap rakyat Indonesia berhak hidup sehat, tidak harus menggunakan RUU Omnibus.
Di sisi lain, dia memerinci BPJS Ketenagakerjaan tidak terkait secara langsung dengan sistem kesehatan, sebab iurannya dibayarkan oleh peserta dan pekerja.
Oleh karena itu, tidak ada urgensinya untuk diatur sedemikian rupa dan harus berdampak pada RUU Kesehatan ini.
“BPJS Ketenagakerjaan ini bidangnya ketenagakerjaan, bukan bidang kesehatan. Lalu yang jadi pertanyaan banyak pihak, kenapa harus ikut-ikutan diubah dan dimasukan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus,” ungkap Kurniasih.
“Jangan sampai nantinya lembaga BPJS ini arahnya ke komersialisasi, kemudian jangan sampai geraknya dibatasi, karena BPJS ini langsung melayani kepada masyarakat,” tegas Kurniasih.