Instruksi Tegas Mendikbud: Guru dan Pengajar Tidak Usah ke Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal.
Dia menegaskan para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu.
Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.
"Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar baik negeri maupun swasta yang masih beraktivitas normal. Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," tegas Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3).
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Disebutkan bahwa ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah/tempat tinggal.
Mendikbud mendapatkan laporan sekitar 166 pemerintah daerah dan 832 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (per 19 Maret 2020) telah meniadakan aktivitas di satuan pendidikan.