Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganArab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang untuk satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Jika mencermati lebih lanjut pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Oleh karenanya sila pertama dari rumusan Soekarno adalah kebangsaan.
Baru melalui Tim Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti saat ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia. Melalui Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang sebelumnya terdiri dari daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu menyatakan kemerdekaannya.
Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu dari dulu hingga saat ini.
Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia dalam membentuk bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan bersama.
Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali dari budaya bangsa sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia bahkan berabad-abad sebelum adanya Majapahit dan Sriwijaya.
Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara di mana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain.
Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.