Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Investor Asing & Domestik Terbukti Merespons Positif UU Cipta Kerja

Sabtu, 04 Maret 2023 – 23:58 WIB
Investor Asing & Domestik Terbukti Merespons Positif UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Ilustrasi - Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespon positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelum dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah menghasilkan beberapa pencapaian.

UU Cipta Kerja, ujar Nindyo, telah berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.

"Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespon positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja. Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia," ujar Nindyo dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian" secara daring, Jumat (3/3).

"Total realisasi PMA meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan," 

Nindyo melanjutkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia.

The Organization for Economic Cooperation and Development dalam publikasi mereka yang dirilis pada 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga.

"UU ini juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021, berdasarkan data tersebut," ujar Nindyo.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UU Cipta Kerja, ujar Nindyo, telah berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News