Investor Tak Boleh Menimbun
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB
Irianto mengaku prihatin dengan fungsi Balang Tonjong yang dulunya ganda, yakni sebagai penahan banjir dan juga sebagai kawasan wisata air. Sayang saat ini, sisi wisatanya tak terurus. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar agar segera memperjelas alas hak dan kepemilikan danau tersebut. Batas-batasnya juga harus dipertegas.
"Bangunannya nanti harus pakai tiang, bukan timbunan agar tidak menghilangkan fungsinya. Fungsi utamanya sebagai area penampungan dan RTH. Jadi tidak boleh ada penimbunan sedikit pun," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Anggota Komisi C lainnya, Imran Tenri Tata mengatakan, tidak ada masalah jika Balang Tonjong akan difungsikan sebagai kawasan wisata. Namun fungsi utamanya tetap harus seperti biasa, yakni penampung air hujan sebagai pemecah banjir. Apalagi jika direvitalisasi sebagai area wisata, maka hal itu bisa mengangkat ekonomi masyarakat di sekitar situ.
"Itu menjadi danau penampungan terutama jika hujan intensitas tinggi," katanya. Namun sebagai objek pariwisata, pengelolaannya harus betul-betul berkualifikasi. Artinya pengelolaannya tidak boleh mengurangi volume, luasan, dan kedalaman Balang Tonjong. Itu pun dengan syarat, wisata itu hanya sejenis rekreasi memancing, persinggahan, dan sejenisnya.