Investor Tak Boleh Menimbun
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB
Ia mengatakan, pada 2002 Balang Tonjong sempat menjadi kawasan rekreasi. Oleh karena itu, fungsi itu yang harus tetap dilanjutkan dengan melakukan penataan tanpa adanya penimbunan.
Alasan lainnya, pembangunan infrastruktur sudah hampir mengarah ke kawasan Antang. Karenanya penataan Balang Tonjong memang sudah sepantasnya dilakukan supaya terlihat lebih indah. Jika ada penimbunan, maka dewan akan menolak penataannya. Balang Tonjong sebagai danau, harus dijaga fungsinya.
"Kita minta pemkot jangan hanya mampu membangun, tetapi tidak bisa memelihara. Pengawasannya harus efektif. Sosialisasi dan penyadaran kepada warga agar menjaga objek wisata dan aset daerah harus dilakukan," tandas Imran. (zuk/sil)