Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti, dalam proses penyelidikan tersebut Ipda Rudy Soik disebut tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Polda NTT menyatakan putusan PTDH Ipda Rudy Soik diambil karena adanya sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani sebelumnya.
Sebelumnya, Ipda Rudy mengaku terkejut dengan putusan sidang kode etik itu.
Dia mengaku dirinya dipecat karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Menurut Rudy, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH sesuatu yang menjijikkan," ujarnya.(ant/jpnn)