Iptu Shindy Pimpin Penangkapan Walid Safar dan Alimudin Karim
Dalam aksi kedua di Kalitanjung, WS bersama dengan rekannya yang lain yakni LN. Menurut polisi, LN saat ini masih berstatus buron.
Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku. Pelaku mencari kendaraan target secara acak dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan target, pelaku memeriksa ada tidaknya barang berharga di dalam mobil.
Setelah diperkirakan ada barang berharga, kemudian pelaku memecahkan kaca mobil dengan pecahan serbuk busi. Eksekutor pemecah kaca itu adalah WS sementara pelaku lain mengawasi lokasi sekitar sekaligus sebagai joki alias pengendara motor.
Tersangka kini mendekam di sel penjara Polres Cirebon Kota. Dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rdh/ttr/radarcirebon)