Irjen Ahmad Haydar: Anggota Jangan Gentar, Berantas Sampai ke Akar-akarnya
Rabu, 11 Mei 2022 – 12:47 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkapkan dalam operasi penangkapan tersebut personel Polres Aceh Timur menyamar karena kedua pelaku cukup lihai mengelabui petugas.
Dari penangkapan tersebut, dia mengatakan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh merek Guanyinwang, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ujar Mahmun. (antara/jpnn)