Irjen Daniel Beberkan Tindak Kejahatan Briptu Hasbudi
Kelima orang yang diamankan dan dimintai keterangan penyidik masing-masing berinisial MI sebagai koordinator, HS alias ECA selaku mandor. Kemudian ada M alias MACO sebagai penjaga bak BU dan I sebagai sopir truk sewaan.
Selain kelima orang tersebut, petugas turut menyita tiga unit excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman emas. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta pemilik dari tambang emas ilegal tersebut merupakan oknum Polri bernama Briptu Hasbudi.
"Briptu HSB (Hasbudi) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator kelima orang yang kami amankan itu. 1 Mei 2022, setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan status lima orang ini sebagai tersangka," jelasnya.
Seluruh tersangka, termasuk Briptu Hasbudi, dikenakan Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengejar Briptu Hasbudi yang diduga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti. Briptu Hasbudi ditangkap saat hendak melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5).
Setelahnya, petugas menggelandang Briptu Hasbudi ke kediamannya. Di sana petugas menggeledah dan menemukan beberapa dokumen kegiatan ilegal balpres, pakaian bekas, dan daging selundupan asal Malaysia, serta dugaan bisnis narkoba.
"Kami lakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan ditemukan sebanyak 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ucapnya.
Selama tiga hari berturut-turut, petugas melakukan penyelidikan menggunakan dua anjing K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim. Namun, dari hasil pengeledahan 17 kontainer, polisi belum menemukan indikasi narkoba.