Irjen Daniel Beberkan Tindak Kejahatan Briptu Hasbudi
Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan dari ketujuh belas kontainer tersebut, petugas menjadikannya sebagai barang bukti bisnis ilegal Briptu Hasbudi.
"Atas temuan 17 kontainer, bukti sudah cukup untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, temuan 17 kontainer ini tidak sesuai manifes," terangnya.
Atas perbuatanya, Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis. Selain dikenakan pasal perkara tambang ilegal, polisi berusia 29 tahun tersebut juga dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
"Serta kami kenakan dengan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Daniel menambahkan pihaknya sudah menahan sebelas speed boat milik Briptu Hasbudi yang diduga kerap digunakan sebagai alat transportasi hasil dari kejahatan.
Seluruh kapal cepat tersebut ditemukan polisi secara bertahap di tempat yang berbeda beda. Di antaranya di sekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut, yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik.
"Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh saudara HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara," tandasnya. (mcr14/jpnn)