Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
Selasa, 17 Desember 2024 – 14:15 WIB
Dia pun menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya.
Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban.
Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
AKS dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tersangka AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.(ant/jpnn)