Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara - JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal penjemputan Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob.

Menurut dia, langkah itu dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy perihal pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dia menyebutkan belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.

Hal itu dikarenakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dia menjelaskan ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tetapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, Dedi melanjutkan terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal penjemputan Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA