Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Senin, 02 November 2020 – 13:57 WIB
Napoleon juga tidak menerima pemberian berupa hadiah atau janji-janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf I dan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 46 Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2011 tentang Penggunaan Jaringan Interpol (1-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!