Ismail Bolong Sebut Nama Kabareskrim, Kapolri Diultimatum
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika tidak menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait penyimpangan tersebut
Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11) lalu. Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Pada halaman 24 LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong bahwa uang koordinasi telah diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Pejabat yang dimaksud, antara lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp 5 miliar dalam bentuk mara uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Adapun, pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp 2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp 3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak mengetahui.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan Sumule saat dihubungi wartawan.