Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak CermatSelasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Lebih lanjut dikatakan, surat dakwaan atas Ismeth dibuat tidak sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, BAP adalah satu-satunya dasar penyusunan surat dakwaan. "Akan tetapi surat dakwaan tidak mencerminkan semua fakta yang dituangkan ke dalam BAP dan tidak dibuat menurut ketentuan KUHAP," tegas Luhut saat membacakan eksepsi setebal 34 halaman.
Luhut juga menegaskan, dakwaan bahwa Ismeth telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003n karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara, sama sekali tidak benar. Menurut Luhut, pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.
Selain itu, penunjukan langsung merupakan salah satu metode dalam pengadaan barang dan jasa, yang dimungkinkan dalam keadaan tertentu. "Tidak ada satupun disposisi yang diberikan terdakwa yang menyatakan atau mengarahkan agar pengadaan damkar dalam perkara a-quo yang menyebut merek tertentu serta dilakukan dengan cara penunjukan langsung," tandas Luhut