Istana Pastikan Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK
Meski demikian, capaian pemberantasan korupsi masih memerlukan perjuangan dan kolaborasi.
Sebagai gambaran, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2013, skor IPK berada di angka 34, 2014 naik menjadi 34 poin, 2015 sebesar 36 poin, dan 2016 serta 2017 hanya berada di angka 37 poin.
Oleh karenanya, Moeldoko menekankan pentingnya kerja bersama dan kolaborasi yang baik antarlembaga, termasuk KPK, untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Tanpa kolaborasi, jelasnya, upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri-sendiri.
“Kantor Staf Presiden mendorong Peraturan Presiden tentang ‘Strategi Nasional Anti-Korupsi’ untuk mendukung kolaborasi yang semakin baik,” kata Moeldoko.
Pencegahan memang harus menjadi prioritas dalam mengatasi persoalan korupsi. Dalam hal ini, prinsip “ultimum remedium” perlu mendapatkan perhatian.
Arti dari prinsip ini adalah penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir-red) dalam penegakan hukum. (flo/jpnn)